JAKARTA, 26 Agustus 2026 – Ketentuan yang mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunggu selama 10 tahun sebelum dapat mengajukan pindah instansi atau mutasi kembali memicu sorotan publik. Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, mendesak Lembaga Administrasi Negara (LAN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk segera meninjau ulang dan mereduksi batas waktu tersebut.
Jazuli menilai, meski syarat masa tunggu dibutuhkan agar daerah pedalaman tidak mengalami kekosongan PNS, durasi satu dekade dinilai berlebihan dan membebaskan aspek kemanusiaan pegawai.
Poin-Poin Utama Urgensi Revisi Aturan:
Dampak Kesejahteraan Keluarga: Syarat 10 tahun membuat banyak ASN yang bertugas di daerah terpencil terpaksa hidup terpisah dari keluarga dalam kurun waktu yang sangat lama.
Usulan Pemangkasan Jadi 5 Tahun: Komisi II DPR mengusulkan batas waktu pengajuan mutasi diturunkan menjadi cukup 5 tahun, yang dinilai sebagai jangka waktu ideal untuk penugasan di daerah.
Kemudahan Payung Hukum: Mengingat regulasi ini berbasis Peraturan Menteri (Permen) dan bukan undang-undang, proses perubahannya tergolong cepat dan tidak memerlukan mekanisme konstitusional yang rumit.
Menjaga Motivasi Kerja: Aturan yang terlampau kaku dikhawatirkan menurunkan daya dorong dan produktivitas ASN di lapangan.
Pihaknya meminta LAN memanfaatkan peran pengkajian kebijakan untuk segera menyerahkan rekomendasi resmi perubahan aturan mutasi ASN ini kepada KemenPAN-RB demi menciptakan iklim kepegawaian yang lebih adil.